Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Membaca dan Terima Kasih atas Kunjungannya

Minggu, 21 November 2010

PERDAGANGAN MANUSIA ( TRAFFICKING )


Betul-betul biadab para pelaku kasus kejahatan yang satu ini. Tak ada solusi yang dapat mengatasi permasalahan yang sudah mencapai titik keganasan. Akal cerdik pelaku dan ketidakberdayaan para korban seakan seiring berjalan maju, meninggalkan pentingnya norma-norma agama dan norma hukum yang sudah tentu sangat bertentangan dengan kasus trafficking ini. Trafficking bukanlah hal yang
baru dan kasus inilah yang betul-betul menjadi tantangan bagi setiap pemerintahan di setiap negara.
Kisah siti Hajar bukanlah suatu hal yang baru dan bukan satu-satunya korban dalam kisah duka para TKI sekaligus korban perdagangan manusia (trafficking) di luar negeri. Kasus ini hanya satu di antara ratusan atau bahkan ribuan kisah duka TKI yang dianiaya, sebut saja kasus Nirmala Bonat (2004) yang disiksa majikannya di Malaysia hingga kasus penganiayaan yang begitu memilukan yang dialami Ceriyati (2007) di Saudi Arabia. Belum tuntas lagi masalah Syekh Puji yang menikah dengan gadis belia yang betul-betul belum sepantasnya berumah tangga.
Kondisi ini membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan bagi para TKI yang mengalami masalah di luar negeri. Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri diperkirakan sebesar 6,5 juta jiwa dan 70 persennya adalah perempuan menurut Human Right Watch (HRW), dan TKI paling banyak mengalami perlakuan yang tidak manusiawi di Malaysia. Pekerja Indonesia harus bekerja keras selama 16-18 jam sehari dengan upah yang minimum. Banyak kasus yang dialami TKI dengan tidak dibayarnya gaji oleh majikan, sehingga tidak sedikit TKI terutama TKW yang pulang dengan tangan kosong tanpa hasil jerih payahnya selama bekerja di luar negeri. Disamping itu, ditemukan kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, kita juga tidak bisa menyerahkan segala permasalahan yang ada kepada pemerintah, tapi sebagai warga negara sudah seharusnya kita turut membantu menyelesaikannya, paling tidak kita turut berpartisipasi, dimulai dari lingkungan kita masing-masing.
Korban perdagangan manusia biasanya disebabkan oleh kemiskinan, lemahnya tingkat pendidikan, kurangnya kesadaran orang tua dan diri sendiri akan pentingnya pendidikan, serta jebakan-jebakan dari para tersangka, misalnya saja, pura-pura jatuh cinta lantas menjadikan calon korban sebagai pacar. Setelah korban terpikat, lalu pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar. Ada juga yang beraksi ke kampus atau sekolah. Bisa dengan umpan para korban sebelumnya yang dikenal para calon korban. Mereka lalu dicekoki dengan narkoba. Setelah terjerat, barulah mereka dijual.
Salah satu penyebab utama dari perdagangan manusia ini adalah tingginya tingkat pengangguran dan kurangnya lapangan kerja yang tersedia, khususnya di Indonesia. Angkatan kerja Indonesia pada Februari 2009 mengalami penurunan. Sektor yang mengalami penurunan lapangan kerja adalah sektor jasa konstruksi yang dimana penurunannya sebanyak 120 ribu orang. Begitu pula sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi yang mengalami penurunan sebanyak 60 ribu orang.
Pada Februari 2009, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan tercatat sebanyak 28,91 juta orang atau sekitar 27,67 persen. Jumlah yang berusaha dan dibantu oleh buruh tidak tetap sebanyak 21,64 juta orang, atau sekitar 20,71 persen. Penduduk yang berusaha sendiri tercatat sebanyak 20,81 juta orang atau sekitar 19,92 persen. Pekerja dengan pendidikan sekolah dasar ke bawah mengalami penurunan sebanyak 190 ribu orang pada kurun waktu Februari 2008-Februari 2009.
Data tersebut memperlihatkan angka pengangguran yang masih tinggi, berkisar 9 juta orang. Angka pengangguran yang akan terus bertambah sepanjang tahun 2009 akibat pertumbuhan ekonomi yang cenderung menurun.
Untuk mengatasi jumlah pengangguran yang terus bertambah, pemerintah harus mendahulukan kegiatan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin. Dan dalam situasi ekonomi global yang belum stabil, seluruh komponen bangsa harus bisa mengembangkan kepekaan sehingga guncangan dari luar tidak membuat ekonomi nasional terpuruk. Termasuk kepekaan untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak lagi untuk angkatan kerja yang juga bertambah.
Menurut catatan Satgas Perlindungan WNI KBRI di Kuala Lumpur, sepanjang tahun 2008 terdapat 700 TKI yang meninggal dunia di Malaysia. Artinya, dalam setiap hari ada dua TKI yang meninggal dunia. Sedangkan menurut catatan Migrant Workers Union (IMWU), terdapat 120.000 lebih perempuan Indonesia sebagai buruh migran Indonesia di Hong Kong yang bekerja layaknya romusha (perbudakan).
Sebagai bukti dari kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh majikannya di Malaysia, Modesta Rengga (27) asal Nusa Tenggara Timur, mengalami penganiayaan di rumah Choo Pelling, Kuala Lumpur. Kasus itu terungkap setelah tetangga Choo melihat Modesta, berdiri di depan pagar rumah majikannya saat hujan lebat. Saksi tersebut menelepon kantor polisi yang dekat dengan pemukiman elite itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di Malaysia, korban menderita luka akibat pukulan rotan di sekujur tubuhnya. Kedua telinganya sudah tidak berfungsi normal. Modesta juga sering mengeluh sakit kepala.
Di Kuwait, kasus Lilis dan kasus kerja paksa dan upah tidak dibayar pun turut dialami oleh Winah binti Darsu dan Kasriyah binti Januri serta Sarnah binti Irsyat Sayafin. Kasus Sukriyah binti Mukarim yang juga dijual ke Sudan.
Yang lebih parah lagi, sempat terjadi kasus perdagangan manusia dengan korban dari kalangan siswa, tepatnya pada tahun 2008 di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian saat itu, menetapkan lima tersangka korban trafficking yang menimpa 14 siswa SMKN 3 Pelayaran Bulukumba, dan yang lebih memilukan salah satu diantara tersangka ini terlibat seorang guru. Para siswa jurusan Neutika Perikanan Laut yang masih duduk di kelas dua waktu itu dijanjikan magang kerja di kapal. Namun, mereka ternyata dijual ke luar negeri dan kemudian dipaksa bekerja di kapal asing. Ketika itu, pencarian oleh pihak kepolisian berhasil menemukan tujuh orang diantara para korban, mereka diketemukan di Mauritus Nairobi, Kenya. Kabarnya, mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) Jui Der di Maurutius. Mereka berhasil melarikan diri dari kapal dan kemudian meminta perlindungan ke KBRI setempat. Mereka telah bekerja di kapal Jui Der sekitar tiga bulan. Menurut pengakuannya, mereka melarikan diri setelah tahu mereka ternyata tidak magang. Begitu pula dengan nasib kelima temannya yang lain, yang diketemukan setelah polisi mengembangkan penyidikannya.
Tidak berhenti sampai disitu saja, ada lagi penggalan kisah yang sangat memilukan dari korban perdagangan manusia (trafficking) berinisial SW yang berumur 18 tahun asal Kelurahan Sei Bilah, Pangkalan Brandan (Sumut) sekitar 90 km dari kota Medan.
Kisah pilu SW berawal dari tawaran Wardah, tetangga depan rumahnya yang ingin memberi pekerjaan kepada SW di Malaysia sebagai karyawan Laundry. Lantaran ingin membantu ekonomi keluarganya, ia pun menerima tawaran baik itu. Singkat cerita, akhirnya Wardah membawa SW ke Tanjung Balai untuk mengurus paspor. Tapi bukan paspor untuk kerja, melainkan paspor wisata. Setibanya di Kuala Lumpur bukan pekerjaan di tempat Laundry yang didapat melainkan dijadikan sebagai pembantu. Bahkan SW harus menanggung utang Rp. 3,5 juta untuk biaya paspor dan ongkos ke Malaysia. Saat itu, SW telah dijemput oleh Cong, Azis dan Tan. Ia dibawa ke sebuah tempat yang digambarkannya seperti diskotik. Ia diperintah untuk mandi dan berdandan dan SW baru sadar ketika ada seorang pria yang mengajaknya masuk kamar dan minta dilayani.
Selanjutnya, kisah lebih memilukan datang dari Tari yang telah disekap di lokalisasi di Bandar Baru, Sumut selama 8 tahun. Remaja berumur 15 tahun, asal Jawa Tengah ini kabarnya diiming-imingi kerja di Medan sebagai pegawai restoran, nyatanya ia disuruh melayani banyak lelaki.Menurut catatan dari Ketua WCC Cahaya Perempuan dan Anak, Hj Cut Bietty, SH, tahun 2008 di Sumut terjadi lonjakan sebesar 30 persen dibanding tahun lalu. Hingga bulan Maret 2008, ada 45 kasus trafficking di Sumut.
Lalu, kenapa para korban biasanya tak berdaya? Menurut Koordinator Divisi Litigasi Pusaka Indonesia, Elizabeth, SH, setelah dijual korban dibuat terjerat utang oleh sindikat yang memanfaatkan korban. Jadi, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku agar bisa melunasi utang-utangnya.
Sungguh kasus ini bukanlah kasus yang gampang, karena sampai sekarang, bangsa kita tidak memiliki solusi yang tepat dan jitu untuk menuntaskannya. Padahal, jika pemerintah mampu menangani kasus ini, peluang keuntungan sangat terbuka lebar, tanpa merugikan satu pihak pun. Contohnya saja, pemasukan devisa dari sektor buruh migran adalah kedua terbesar setelah sektor minyak bumi dan gas (migas). Namun, sungguh disayangkan, perkembangan bangsa kita bagaikan peribahasa “bahagia diatas penderitaan orang lain”, pemerintah sekarang ini telah memanfaatkan devisa yang dihasilkan para TKI yang bersusah payah bekerja hanya untuk gaji yang minimum dan rela meninggalkan keluarganya, sedangkan para pejabat sibuk berleha-leha menghabiskan uang negara untuk kepentingan pribadinya.
Sebenarnya, kita bisa belajar dari Filipina, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja mereka di luar negeri. Ketika puluhan ribu pekerja asal Filipina dipulangkan dari Malaysia karena dianggap bermasalah secara imigrasi. Presiden Gloria Macapagal Arroyo turun tangan untuk menjemput para pekerjanya dan mengancam memutuskan hubungan diplomatik, jika Pemerintah Malaysia tidak melakukan upaya penyelesaian secara bersama-sama. Disamping itu, Filipina telah memiliki undang-undang perlindungan buruh yang mencakup ketentuan gaji minimum, cuti, kepastian perlindungan hukum, dan akses informasi dari negara penerima. Bahkan, pemerintah Filipina membuat ketentuan bagi negara yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 25.000 Filipino harus dibuat MOU khusus guna melindungi pekerjanya.
Sebenarnya, negara kita telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus perdagangan manusia (trafficking), seperti UU No. 39/2004 tentang buruh migran. Dan menyangkut kasus tentang korban trafficking dari kalangan siswa, para tersangka akan dijerat pasal 2 dan 4 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 dan 88 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 378 KUHP, pasal 263 KUHP, dan pasal 266 KUHPjo pasal 55, 56 KUHP. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah masih terlihat tidak bisa bersikap objektif.
Akibatnya, negara-negara yang menjadi tempat mencari nafkah para buruh migran akan semakin melecehkan dan tidak menghiraukan apa yang disuarakan oleh Pemerintah Indonesia.

1 komentar:

Prediksi Togel Jitu mengatakan... Reply Comment

KISAH NYATA..............
Ass.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.


KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!


((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))


Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS hanya untuk 25 Orang saja..

Posting Komentar

 

Please Smile...!!!

Segalanya akan indah jika kita menyadari bahwa tak ada di dunia ini yang sia-sia